-->

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) kembali masuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dan berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan

UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan digantikan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang kembalinya TAP MPR dalam jenis dan hierarki peraturan perundang undangan

0 Response to Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) kembali masuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dan berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan

Post a Comment