UUK No. 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat 7
Pembahasan : Mengacu pada UUK No. 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Wewenang Kepolisian, Pasal 14 ayat 7 dijelaskan bahwa "Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya". Jadi, polisi berwenang untuk menjadi penyelidik atau penyidik untuk setiap tindak pidana.
Home / TWK
/ Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, adalah Tugas dan Wewenang Kepolisian menurut ?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, adalah Tugas dan Wewenang Kepolisian menurut ?
Post a Comment