-->

Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, adalah Tugas dan Wewenang Kepolisian menurut ?

UUK No. 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat 7


Pembahasan : Mengacu pada UUK No. 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Wewenang Kepolisian, Pasal 14 ayat 7 dijelaskan bahwa "Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya". Jadi, polisi berwenang untuk menjadi penyelidik atau penyidik untuk setiap tindak pidana.

0 Response to Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, adalah Tugas dan Wewenang Kepolisian menurut ?

Post a Comment